JAKARTA, TaxSpy.id – Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian, Akhmad Agus Fajari alias Jay Akhmad menyerukan agar Revisi RUU Polri menjadi alat untuk melindungi keberagaman dan hak setiap warga.
Hal itu disampaikan Jay Akhmad dalam diskusi publik bertema, “RUU Polri: Merajut Pluralisme dan Demokrasi untuk Polri yang Toleran dan Profesional” yang diselenggarakan Lingkar Studi Politik Indonesia (LSPI) di Restoran Ayam Goreng Mbok Berek, Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (16/6/2025).
Jay Akhmad mewanti-wanti agar RUU Polri dilakukan atas dasar kebutuhan yang saat ini menjadi tantangan di tubuh kepolisian.
“Saya kira RUU ini harus berangkat dari kebutuhan yang dihadapi,” ujar Jay.
Acara ini menghadirkan Jay Ahmad (Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian), Karyono Wibowo (Analis Kebijakan Publik), dan Halili Hasan (Direktur Eksekutif Setara Institute).
Ia mengusulkan penghapusan pasal-pasal represif seperti pengawasan ruang siber (Pasal 16 ayat 1 huruf q), penguatan pengawasan eksternal melalui Kompolnas yang independen, serta klausul non-diskriminasi untuk menjamin hak minoritas.
Jay juga menolak perpanjangan usia pensiun, yang dinilai tidak relevan, demi memastikan RUU Polri mencerminkan pluralisme dan demokrasi ala Gus Dur.
Dalam kesempatan yang sama, Analis kebijakan publik, Karyono Wibowo menyebut RUU Polri adalah kesempatan untuk membangun Polri yang demokratis dan berintegritas.
“RUU Polri ini sebenarnya menjadi momentum positif sejauh semangat UU Polri dilandasi semangat penegakan hukum yang bersih dan punya integritas sebagai pelayan masyarakat, sebagai pelindung masyarakat sipil,” kata Karyono.
Ia menekankan perlunya keterlibatan publik luas dalam penyusunan RUU untuk menjawab kebutuhan keadilan masyarakat, termasuk perlindungan terhadap kelompok minoritas. Karyono mendukung penguatan pengawasan eksternal dan batasan jelas pada kewenangan baru Polri, seperti penyadapan, agar tidak mengekang kebebasan sipil, sejalan dengan nilai-nilai demokrasi yang diusung Gusdurian.
Sementara itu, Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menegaskan bahwa RUU Polri harus mendukung Polri yang menghormati pluralisme dan HAM. “Polri secara internal punya kehendak untuk melakukan transformasi dirinya, mulai dari visi yang mengacu ke HAM. Mari kita kawal jangan sampai pasal HAM hilang,” ujar Halili.
Ia merekomendasikan penghapusan pasal-pasal yang berpotensi represif, penguatan pengawasan eksternal, dan klausul perlindungan minoritas untuk mencegah diskriminasi.
Halili juga mengajak penguatan tata kelola Polri yang modern dan anti-korupsi, menjadikan RUU ini sebagai instrumen demokrasi yang melindungi semua warga, termasuk kelompok minoritas, sesuai semangat kemanusiaan Gus Dur.






