JAKARTA, TaxSpy.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun Rancangan Peraturan Kesehatan (R-Permenkes) sebagai peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024.
Penyusunan R-Permenkes ini diduga berlandaskan dari pasal-pasal Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau yang diinisiasi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang mendorong diterapkannya kemasan rokok tanpa identitas merek di Indonesia.
Pembahasan aturan baru ini menuai kontroversi karena dianggap akan merugikan masyarakat. Akademisi Fisipol Universitas Negeri Surabaya, Firre An Suprapto mengingatkan bahwa Kemenkes tidak bisa serta-merta mengadopsi FCTC dalam penyusunan regulasi di Indonesia, terlebih Indonesia tidak meratifikasi perjanjian tersebut.
“Kemenkes sebagai inisiator yang mendorong penerapan peraturan tersebut harus berkaca bahwa Indonesia belum meratifikasi FCTC sehingga tidak bisa dijadikan landasan hukum atau peraturan perundangan nasional. Hal ini perlu dilihat dari berbagai sisi. Perlindungan kesehatan juga perlu mempertimbangkan sisi ekonomi, sosial dan lainnya,” ujar Firre dikutip pada Rabu (9/4/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa ada pihak yang terdampak dari regulasi yang mengekang sehingga pembuat kebijakan harus melibatkan banyak pihak.
Firre juga mengingatkan penyusunan sebuah regulasi harus sejalan dengan amanat Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Bab II Pasal 2.
Aturan itu berisi pelaksana kebijakan yang dapat menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.
“Termasuk terkait peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan (Lex superiori derogat legi inferiori). Di samping itu, Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda,” pungkas Firre.






