Minim Partisipasi Publik, KontraS Kritik Proses Revisi KUHAP

Ilustrasi.

JAKARTA, TaxSpy.id – Proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menuai sorotan. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pembahasan yang sedang berlangsung di DPR RI berpotensi melahirkan aturan yang belum mampu menjamin perlindungan hak-hak warga negara jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.

Peneliti KontraS, Hans G. Yosua, menegaskan bahwa problem utama terletak pada tidak adanya mekanisme untuk menguji legalitas tindakan aparat, khususnya dalam proses penyadapan, penangkapan, dan penahanan.

Bacaan Lainnya

“Wewenang penyadapan, penangkapan, penahanan tidak boleh dilakukan dengan sewenang‑wenang. Nah ini yang mau kita dorong ada di KUHAP,” tegas Hans dalam keterangannya kepada media, belum lama ini.

Ia menilai bahwa selama ini jaminan hukum yang tersedia hanya bersifat normatif dan tidak diikuti oleh mekanisme yang dapat menguji tindakan aparat secara konkret.

“Jadi oke diberikan wewenang kepada penegak hukumnya, tapi hak warga negara juga dijamin, termasuk hak‑hak kelompok minoritas, kelompok disabilitas misalnya,”
tambah Hans.

KontraS berpandangan, jika konsep pengawasan tersebut tidak dimasukkan, maka revisi KUHAP tidak akan memberikan terobosan hukum yang signifikan.

“Sepertinya tidak ada perbedaan antara KUHAP yang lama dengan KUHAP yang baru,”
ujarnya.

Lebih jauh, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya juga menyayangkan minimnya partisipasi publik dalam proses Revisi KUHAP. Padahal, sebuah rancangan UU mustahil menghasilkan undang-undang yang adil dan menjamin perlindungan hak asasi jika prosesnya terburu-buru dan minim partisipasi publik.

“Revisi KUHAP sangat tidak melibatkan warga, padahal revisi KUHAP banyak muatan-muatan yang dampaknya ke masyarakat,” kata Dimas.

Itulah sebabnya, KontraS mengusulkan agar menghidupkan kembali gagasan Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang pernah dicantumkan dalam Rancangan KUHAP 2012. Kehadiran hakim ini diyakini dapat menjadi pintu masuk pengawasan awal agar tindakan paksa aparat dapat diuji sebelum perkara maju ke pengadilan.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pembahasan revisi KUHAP masih berada pada tahap partisipasi publik. Menurutnya, Komisi III DPR telah meminta izin untuk menggelar rapat pada masa reses agar dapat menampung aspirasi masyarakat.

“Ini kan masih dalam tahap partisipasi publik, makanya kemarin juga ada suara-suara bahwa akan segera disahkan saya pikir kan sudah terbukti tidak (benar),”
kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat lalu.

Dasco juga menyatakan bahwa DPR RI terbuka terhadap berbagai pihak yang ingin memberikan masukan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski hingga kini ia belum memastikan adanya surat resmi dari KPK terkait hal tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *