Keberadaan Pabrik Rokok Diduga Milik Ketua DPRD Sumenep Dipertanyakan

Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin.

SUMENEP, TaxSpy.id – Aktivis Aliansi Progresif Sumenep, Prasianto mempertanyakan keberadaan Perusahaan Rokok (PR) Mahkota Raja di Sumenep, Jawa Timur. Perusahaan tersebut diketahui terdaftar atas nama Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin.

Menurut Prasianto, berdasarkan data Bea Cukai Madura, PR Mahkota Raja terdaftar di alamat Dusun Lebak, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

Namun, hasil penelusuran menunjukkan lokasi tersebut bukan perusahaan rokok, melainkan kantor jasa pengiriman.

Karena itu, Prasianto menduga PR Mahkota Raja hanya dijadikan sebagai tempat dagang pita cukai.

“Kami pastikan bahwa alamat PR Mahkota Raja yang terdaftar itu berlokasi di Dusun Lebak, Desa Ambunten Timur. Namun sejak setahun lalu telah menjadi kantor J&T,” kata Prasianto dikutip dari Suaramadura pada Senin (12/5/2025).

Prasianto mendesak supaya perusahaan rokok milik Haji Zainal itu ditutup jika keberadaan dan aktivitasnya tidak jelas. Sebab, dikhawatirkan justru hanya jadi tempat ternak pita.

“Dikarenakan pemilik PR Mahkota Raja adalah Ketua DPRD Sumenep. Maka harus jelas keberadaan dan aktivitasnya. Tidak seperti sekarang, terdaftar tapi tidak jelas, tutup saja sekalian,” tegasnya.

Sementara itu, Haji Zainal menepis tudingan tersebut. Ia mengatakan, perusahaannya memang belum terdaftar di Bea Cukai.

“Belum disetujui (izinnya). Siapa bilang sudah terdaftar? Masih pengajuan. Begitu mau di-ACC (tempatnya) lebih dulu sudah dikontrak J&T. Jadi saya mundur dan mengajukan PR baru,” jelas dia.

Sebab itu, ia menyebut tudingan bahwa PR Mahkota Raja telah terdaftar di Bea Cukai adalah kebohongan alias hoax. Dia juga memastikan tidak pernah melakukan penebusan pita cukai rokok.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *