JAKARTA, TaxSpy.id – Bea Cukai Pangkalan Bun merilis catatan penindakan sepanjang Februari 2025. Dalam catatannya, kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai ini telah melakukan tiga kali penindakan rokok ilegal.
Penindakan rokok ilegal ini berlangsung pada tanggal 6, 10, dan 13 Februari 2025 yang menghasilkan barang bukti berupa 23.824 batang rokok tanpa pita cukai.
Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sebesar Rp35.429.840 dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar berupa cukai, PPN HT, dan pajak rokok mencapai Rp23.374.759.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalan Bun, Kitri Wahyudi menyampaikan, ketiga penindakan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang adanya peredaran rokok ilegal.
“Informasi awal kami peroleh dari masyarakat yang memberitahukan bahwa terdapat peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penindakan untuk mengamankan barang bukti,” kata Kitri dalam keterangannya pada Senin (10/3/2025).
Kitri menegaskan, pihaknya akan terus melancarkan pemberantasan rokok ilegal dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif.
Untuk mendukung komitmen tersebut, Bea Cukai Pangkalan Bun senantiasa bersinergi dengan seluruh pihak termasuk perusahaan jasa ekspedisi.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah ikut aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Penindakan rokok ilegal merupakan bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kami juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya para pedagang eceran untuk menjual rokok yang legal dan berpita cukai,” tutup Kitri.






